Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Dalam menetapkan KKM, satuan
pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik,
dan tenaga kependidikan lainnya.
KKM dirumuskan setidaknya dengan
memperhatikan 3 (tiga) aspek:
- karakteristik peserta didik (intake);
- karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan ;
- kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
- Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
- Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
- Karakteristik Peserta Didik
(Intake)
Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya. - Karakteristik Mata Pelajaran
(Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat. - Kondisi Satuan Pendidikan (Daya
Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
- Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
- Menentukan
KKM setiap KD dengan rumus berikut
KKM per KD = (Jumlah total setiap aspek/Jumlah total aspek)
Misalkan: aspek daya dukung mendapat nilai 90, aspek kompleksitas mendapat nilai 70 aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut = (90+70+65)/3 = 75 - Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
- Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in- take peserta didik sedang, maka nilai KKM nya = ((1 + 3 + 2) / 9) x 100 = 66,7
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM nya adalah 67. - Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus
KKM mata pelajaran = Jumlah total KKM per KD / Jumlah total KD
Untuk download panduannya, bisa klik disini
Sumber : Panduan penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP,
Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Cetakan Pertama, Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar