Diawal pemerintahan jokowi tahun 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan sementara untuk dievaluasi. Hanya beberapa sekolah yang tetap melaksanakan sebagai pilot project. Menjelang tahun ajaran baru 2016/2017, Kurikulum 2013 mulai diberlakukan kembali secara bertahap. diawali dengan pelatihan untuk instruktur nasional, provinsi, kabupaten dan terakhir ke guru sasaran dilanjutkan dengan pendampingan.
Pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota yang datang langsung ke sekolah induk kluster dan sekolah imbas.
Tujuan dilaksanakan pendampingan adalah
- Guru sasaran dapat menyusun RPP sesuai ketentuan
- Dapat menyusun instrumen penilaian
- Melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan budi pekerti
- Melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan menyelesaikan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
Bagi rekan-rekan instruktur, berikut saya siapkan instrumen pendampingan yang saya coba sesuaikan dari LK untuk memudahkan dalam pembuatan laporan dan evaluasi