Selamat Datang di Blog Saya, Mudah-mudahan Bermanfaat. Terima Kasih

Aplikasi RAPOR Kurikulum 2013

Penilaian oleh guru digunakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi siswa sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan bahan penyusunan laporan hasil belajar (rapor) siswa. Hasil penilaian oleh guru meliputi pencapaian siswa pada ranah sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilanNilai sikap dalam rapor berupa deskripsi dalam rumusan kalimat singkat yang bersifat memotivasiNilai pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat, dan deskripsi singkat.
Aplikasi Penilaian untuk Guru Mapel
Salah satu permasalahan yang dihadapi guru dan wali kelas 7 adalah dalam penilaian. Memudahkan dalam penilaian, saya mencoba membuat aplikasi penilaian untuk guru mata pelajaran dan wali kelas. Aplikasi ini sifatnya hanya membantu dalam melakukan penilaian. Secara konsep dasar tetaplah harus dipahami lebih dalam.
Aplikasi Penilaian untuk Walas
Berikut adalah format aplikasi UPDATE NOPEMBER 2016 yang bisa rekan-rekan bisa download. Sebagai catatan, mohon kiranya wakasek kurikulum bersama guru TIK untuk memeriksa kembali aplikasi ini sebelum digunakan demi meminimalisasi kesalahan.  Jangan lupa baca panduannya.

  1. Format Aplikasi Penilaian K13 Terisi dan panduannya, klik disini
  2. Format Aplikasi Penilaian K13 Kosong background Kab. Lebak, klik disini
  3. Format Aplikasi Penilaian K13 Kosong tanpa background, klik disini
Hasil print out RAPOR background Kab. Lebak
Semoga bermanfaat.  Terima kasih

Kriteria Kenaikan Kelas pada Rapor K13 revisi 2016

Siswa SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  4. Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi  pengetahuan  dan/atau  kompetensi  keterampilannya  di  bawah KBM/KKM.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
  5. Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
  6. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Sumber : Panduan Penilaian untuk SMP. Kemendibud. Desember 2015